Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 18274
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا زَمْعَةُ عَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثًا قَالَ زَمْعَةُ مَرَّةً فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Zam'ah] dari [Isa bin Yazdad] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian kencing, hendaklah ia menarik zakarnya tiga kali." Zam'ah berkata; "Sekali (saja), karena hal itu telah mencukupinya."